BISMILLAH

BERITA

SCM

QUR'AN EXPLORER

Kamis, 29 Januari 2015

SUPERVISI PROFESI DAN KOMPETENSI KEGURUAN DALAM PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Sekarang ini, posisi pendidikan sangatlah penting untuk diperhatikan. Pendidikan juga wajib berlaku bagi semua orang. Dari anak kecil sampai tua, semua pernah dan masih berjalan untuk mengenyang dunia pendidikan. Pendidikan itu bentuknya sangat beragam. Ada pendidikan formal, non formal serta informal.
Yang sangat digalakkan pemerintah saat ini adalah pendidikan formal, dimana para belajar menuntut ilmu pada sebuah lembaga pendidikan. Pendidikan formal tersebut dilaksanakan sedemikian, dengan tujuan untuk mencerdaskan anak bangsa. Hal tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merumuskan tujuan pendidikan yang ingin dicapai yaitu mengembangkan kemampuan membentuk watak serta peradaban bangsa dalam martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mencapai tujuan itulah, peningkatan kualitas pendidikan perlu ditingkatkan. Selain para siswa yang harus memotivasi diri mereka sendiri, guru juga berperan penting dalam peningkatan kualitas pendidikan. Guru juga menjadi penentu berhasil atau tidaknya pendidikan yang ia jalankan.
Tetapi tidak semua guru bisa menjalankan tugasnya secara professional. Banyak sekali hal-hal yang menyebebkan seorang guru tidak profesional dalam mengajar. Itulah masalah sebenarnya dihadapi oleh bangsa Indonesia. Siapa yang bertanggung jawab bila seorang guru tidak menjalankan tugasnya dengan baik? Tentu saja peranan dari pembina guru yang harusnya membimbing dan membina serta mengoreksi apa saja kekurangan-kekurangan guru tersebut.
Pembinaan terhadap guru, tidak harus dilakukan oleh sebuah Dinas yang datang. Melainkan seorang Kepala Sekolah. Seorang Kepala Sekolah memang mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan atau istilahnya supervisi terhadap guru. Bagi Kepala sekolah yang melakukan pembinaan atau supervisi, akan nampak perbedaanya jika dibandingkan dengan yang tidak melakukan pembinaan atau supervisi. Karena dengan adanya pembinaan atau supervisi tersebut, Kepala Sekolah dapat memantau dan mengoreksi apa saja yang dilakukan olah seorang guru ketika melakukan proses belajar mengajar.
Dengan manfaat dari pembinaan atau supervisi itulah, kekurangan-kekuranagn guru dapat segera dihilangkan sehingga pembelajaran akan berjalan sempurna dan bisa mencapai tujuan awal pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang dipaparkan diatas.
Lalu bagaimanakah persepsi dan persepsi yang diterima oleh seorang guru ketika Kepala Sekolah mengadakan pembinaan atai supervisi? Dan bagaimana langkah Kepala sekolah dalam menghadapi persepsi tersebut? Melalui makalah ini, daharapkan mampu memberi jawaban atas apa yang menjadi pertanyaan tersebut.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam makalah ini mempunyai rumusan masalah sebagai berikut:
       1.    Apakah pengertian, tujuan dan fungsi supervisi pendidikan?
       2.    Bagaimana gambaran profesi sebagai guru?
       3.    Bagaimana bentuk-bentuk kompetensi guru?
       4.    Bagaimana bentuk pelaksanaan supervisi profesi dan kompetensi keguruan dalam pendidikan?



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian, Tujuan dan Fungsi Supervisi Pendidikan,
       1.    Pengertian Supervisi Pendidikan
Dilihat dari sudut etimologi “supervisi” berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan[1]. Jadi supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai penglihatan dari atas. Melihat dalam hubungannya dengan masalah supervisi dapat diartikan dengan menilik, mengontrol, atau mengawasi.
Supervisi ialah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar-mengajar yang lebih baik[2]. Orang yang melakukan supervisi disebut dengan supervisor.
Dalam Dictionary of Education, Good Carter (1959) memberikan pengertian bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru, merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, metode, dan evaluasi pengajaran (Sahertian,2008: 17)[3].
Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut :“Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment) [4].
Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya. Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.
       2.    Tujuan Supervisi Pendidikan
Semua kegiatan yang dilakukan tentu memiliki tujuan dan selalu mengarah kepada tujuan yang ingin dicapai tersebut. Pendidikan merupakan salah satu bentuk kegiatan manusia yang memiliki tujuan yang ingin dicapai dari proses pelaksanaanya.
Merumuskan tujuan supervisi pendidikan harus dapat membantu mencari dan menentukan kegiatan-kegiatan supervisi yang lebih evektif. Kita tidak dapat berbicara tentang efektivitas suatu kegiatan, jika tujuannya belum jelas. Tujuan supervisi pendidikan adalah:
a.    Membantu Guru agar dapat lebih mengerti/menyadari tujuan-tujuan pendidikan di sekolah, dan fungsi sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan itu.
b     Membantu Guru agar mereka lebih menyadari dan mengerti kebutuhan dan masalah-masalah yang dihadapi siswannya; supaya dapat membantu siswanya itu lebih baik lagi.
c   Untuk melaksnakan kepemimpinan efektif dengan cara yang demokratis dalam rangka meningkatkan kegiatan-kegiatan profesional di sekolah, dan hubungan antara staf yang kooperatif untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan masing-masing.
d.    Menemukan kemampuan dan kelebihan tiap guru dan memanfaatkan serta mengembangkan kemampuan itu dengan memberikan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan kemampuannya.
e   Membantu guru meningkatkan kemampuan penampilannya didepan kelas.
f    Membantu guru baru dalam masa orientasinya supaya cepat dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya dan dapat mendayagunakan kemampuannya secara maksimal.
g   Membantu guru menemukan kesulitan belajar murid-muridnya dan merencanakan tindakan-tindakan perbaikannya.
h.    Menghindari tuntutan-tuntutan terhadap guru yang diluar batas atau tidak wajar; baik tuntutan itu datangnya dari dalam (sekolah) maupun dari luar (masyarakat)[5].
Menurut Hasbullah (2009: 12), fungsi dan tujuan supervisi pendidikan adalah sebagai berikut.
a.    Sebagai arah pendidikan. Dalam hal ini, tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha, sedangkan arah tadi menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepada situasi berikutnya. Sebagai contoh, guru yang berkeinginan membentuk anak didikanya menjadi manusia yang cerdas maka arah dari usahanya ialah menciptakan situasi belajar yang dapat mengembangkan kecerdasan.
b.    Tujuan sebagai titik akhir. Dalam kaitan ini, apa yang diperhatikan adalah hal-hal yang terletak pada jangkauan masa datang. Misalnya, jika seorang pendidik bertujuan agar anak didiknya menjadi manusia yang berakhlak mulia, tentu penekanannya di sini adalah deskripsi tentang pribadi akhlakul karimah yang diinginkannya tersebut.
c.    Tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain. Dalam hal ini, tujuan pendidikan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
d.    Memberi nilai pada usaha yang dilakukan. Dalam konteks usaha-usaha yang dilakukan, kadang-kadang didapati tujuannya yang lebih luhur dan lebih mulia dibanding yang lainnya. Semua ini terlihat apabila berdasarkan nilai-nilai tertentu[6].
Tujuan supervisi pendidikan ialah mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar[7].
Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan Bondi, 1986; Glickman, 1990). Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil  tersebut mampu meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar[8].
       3.    Fungsi Supervisi Pendidikan
Menurut Swearingen (Sahertian, 2008: 21) terdapat 8 fungsi supervisi sebagai berikut:
a.      Mengkoordinasi semua usaha sekolah
Usaha-usaha sekolah meliputi:
       1)    Usaha tiap guru
Guru ingin mengemukakan ide dan menguraikan materi pelajaran menurut pandangannya ke arah peningkatan. Usaha-usaha yang bersifat individu tersebut perlu dikoordinasi. Itulah fungsi supervisi.
       2)    Usaha-usaha sekolah
Sekolah dalam menentukan kebijakan, merumuskan tujuan-tujuan atas setiap kegiatan sekolah, termasuk program-program sepanjang tahun ajaran, perlu ada koordinasi yang baik.
       3)    Usaha-usaha bagi pertumbuhan jabatan
Setiap guru ingin bertumbuh dalam jabatannya. Oleh karena itu, guru selalu belajar terus menerus, mengikuti seminar, workshop, dan lain-lain. Mereka berusaha meningkatkan diri agar lebih baik. Untuk itu, perlu ada koordinasi yang merupakan tugas dari supervisi.
b.    Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
Kepemimpinan merupakan suatu ketrampilan yang harus dipelajari dan membutuhkan latihan yang terus-menerus. Salah satu fungsi supervisi adalah melatih dan memperlengkapi guru-guru agar mereka memiliki ketrampilan dalam kepemimpinan di sekolah.
c.    Memperluas pengalaman guru
Supervisi harus dapat memotivasi guru-guru untuk mau belajar dari pengalaman nyata dilapangan. Melalui pengalaman baru ini mereka dapat belajar untuk memperkaya pengetahuan mereka.
d.    Menstimulasi usaha-usaha sekolah yang kreatif
Seorang supervisi harus bisa memberikan stimulus agar guru-guru tidak hanya berdasarkan instruksi atasan, tetapi mereka adalah pelaku aktif dalam proses belajar mengajar.
e.    Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus
Penilaian yang diberikan harus bersifat menyeluruh dan kontinu. Mengadakan penilaian secara teratur merupakan suatu fungsi utama dari supervisi pendidikan.
f.     Menganalisis situasi belajar mengajar
Tujuan dari supervisi adalah untuk memperbaiki situasi belajar mengajar. Penganalisisan memberi pengalaman baru dalam menyusun strategi dan usaha ke arah perbaikan.
g.    Memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap anggota staf supervisi berfungsi untuk memberikan dorongan stimulasi dan membantu guru agar dapat mengembangkan pengetahuan dalam ketrampilan mengajar.
h   Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru[9].
B.   Gambaran Profesi sebagai Guru
       1.         Pengertian profesi
Secara harfiah kata profesi berasal dari kata profession (Inggris) yang berasal dari bahasa bahasa latin profesus yang berarti “Mampu atau dalam suatu bentuk pekerjaan”(Sanusi,1987: 18). Sedangkan menurut Vollmer dan Mill yang dikutip Peter Jarvis (1983:21) pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang didasarkan atas studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuanya untuk menyediakan pelayanan keterampilan atau advice terhadap yang lain dengan bayaran atau upah tertentu (a profession may perhaps be defined as an occupation based upon specialized intellectual study and training, the purpose of wich is to supply skilled service or advice to other for a definite fee or salary)[10].
Dari perspektif sosiologis, proesi adalah suatu pekerjaan yang mengatur dirinya melalui suatu latihan wajib dan sistematis dan disiplin kesejawatan, yang didasarkan atas pengetahuan teknis yang spesialis, dimiliki orientasi pelayanan dan bukan keuntungan serta dijnjung tinggi melelui kode etiknya.
Dari beberapa uraian di atas , proesi dapat diartikan sbagai suatu pekerjan atau jabatan yang menuntut keahlian, yang didapat melalui pendidikan dan latihan tertentu, menurut persyaratan khusus, memiliki tanggungjawab dan kode etik tertentu pula.
Adapun ciri atau karakter profesi yaitu:
a.      Profesi membutuhkan waktu pendidikan dan latihan yang khusus dan memadai
b.      Suatu pekerjaan yang khas dengan keahlian dan ketrampilan tertentu
c.      Menurut kemampuan kinerja intelektual
d.     Mempunyai konsekuensi memikul tanggung jawab pribadi secara penuh
e.      Kinerja lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan ekonomi
f.         Ada sanksi jika terdapat pelanggaran
g.        Memiliki kebebasan untuk memberikan judgment
h.        Ada pengakuan dari masyarakat
i.     Memiliki kode etik dan asosiasi profesional[11].
       2.     Pengertian guru profesional
Sebelum kita membahas apa itu guru proesional, mari kita lihat ayat berikut :
øŒÎ)ur tA$s% ßyJø)ä9 ¾ÏmÏZö/ew uqèdur ¼çmÝàÏètƒ ¢Óo_ç6»tƒ Ÿw õ8ÎŽô³è@ «!$$Î/ ( žcÎ) x8÷ŽÅe³9$#íOù=Ýàs9 ÒÏàtã ÇÊÌÈ  
Artinya : dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
Dari ayat di atas mengandung pokok pikiran, bahwasanya orang tua harus memberikan pendidikan kepada anaknya, agar menjadi anak yang bertaqwa terhadap Allah.
Oleh karena itu perlulah seorang pendidik/guru yang kompeten dalam bidangnya (guru profesional).
Guru profeesional yaitu guru yang tahu mendalam tentang apa yang diajarkan, mampu mengajarkanya saecara efektif, efisien dan berkepribadian mantap[12]. Guru yang bermoral tinggi dan beriman tingkah lakunya digerakkan oleh nilai-nilai luhur.
       3.    Pengembangan profesionalisasi guru
Menurut Danim pengembangan guru dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kualitas staf dalam memecahkan masalah-masalah keorganisasian[13].
Profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan dengan hal ini, bahwa profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan beberapa hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan yaitu :
a.      Perkembangan iptek
b.      Persaingan global bagi lulusan pendidikan
c.      Otonomi daerah
d.      Implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 (K13)
       4.    Model pengembangan guru
Banyak cara yang di yang dilakukan oleh guru untuk menyesuaikan dengan perubahan, baik itu secara perorangan, kelompok atau dalam satu sistem yang diatur oleh lembaga[14]. Di bawah ini adalah model pengembangan guru
Model pengembangan guru
Keterangan
Individual guided staff development
(Pengembangan guru yang dipadu secara individual)
Para guru dapat menilai kebutuhan belajar mereka dan mampu belajar aktif serta mengarahkan diri sendiri.para guru harus dimotivasi saat menyeleksi tujuan belajar berdasrk penilaian personil dari kebutuhan mereka
Observation/Assessment
(observasi atau penilaian)
Observasi dan penilaian dari intruksi menyediakan guru dengan data yang dapat direfleksikan dan dianalisis untuk tujuan peningkatan belajar sisiwa. Refleksi oleh guru pada praktiknya dapat ditingkatkan oleh observasi lainya
Involvement in a development/Improvement process
(Keterlibatan dalam suatu proses pengembangan/peningkatan)
Pembeljaran orang dewasa lebih efektif ketika mereka perlu untuk mengetahui atau perlu memcahkan suatu masalah. Guru perlu untuk memperoleh pengetahuan atau keterampilan melalui keterlibatan pada proses peningkatan sekolah atau pengembangan kurikulum.
Training (pelatihan)
Ada teknik-teknk dan perilaku-perilaku yang pantas untuk ditiru guru dalam kelas. Guru-gurru dapat merubah perilaku mereka dan belajar meniru perilaku dalam kelas mereka.
Inquiry (Pemeriksaan)
Pengembangan profesional adalah studi kerjasama oleh para guru sendiri untuk permasalahan dan isu yang timbul dari usaha untuk membuat praktik mereka konsisten dengan nilai-nilai bidang pendidikan.

       5.         Tantangan dan problematik pengembangan personalisasi guru
Guru merupakan sesorang yang berperan sangat penting dalam proses pendidikan, disamping faktor-faktor lain seperti sarana prasarana, biaya, kurikulum, sistem pengelolaan, dan peserta didik sendiri. Apa yang kita siapkan dalam proses pendidikan berupa saranaprasarna, biaya dan kurikulum, hanya akan berarti jika diberi arti oleh guru.
Ada beberapa faktor yang berkaitan dengan beratnya tantangan yang dihadapi oleh proesi keguruan dalam usaha untuk meningkatkan kewibawaanya dimata masyarakat . Menurut Dedi Supriadi, (1999:104-106) ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu:
a.      Kekurangjelasan tentang definisi profesi keguruan
b.      Desakan kebutuhan masyarakat dan sekolah akan guru
c.      Sulitnya standar mutu guru dikendalikan dan dijaga
d.      PGRI belum banyak aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang secara sistematis dan langsung berkaitan dengan peningkatan profesionalisme guru
e.      Perubahan yang terjadi dalam masyarakat melahirkan tuntutan-tuntutan baru terhadap peran (role expectation) yang seharusnya dimainkan oleh guru[15].
       6.     Mengembangkan Profesionalisme Guru
              Menurut Danim (2011:94) dalam mengembangkan profesi guru dapat dilakukan melalui berbagai strategi dalm bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain;
a.    Pendidikan dan pelatihan
       1.         In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karier guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain. Dengan srategi ini diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya.
       2.      Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan didunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini diperuntukan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang disekolah tertentu untuk belajara menejemen kelas atau menejemen sekolah efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
       3.      Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemiraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dan kurang baik, antara sekolah negeri dan swasta. Jadi pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, dibidang menejemen sekolah atau kelas.
       4.     Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil.
       5.      Pelatihan berjenjang dan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut, dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
       6.       Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. kursus singkat dimaksud untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
       7.      Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan teman sejawat.
       8..     Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
       9.      Non-pendidikan dan pelatihan
a.         Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami  di sekolah.
b.        Seminar. Pengikutsertaan guru dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutanbagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam hal upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.         Workshop. Kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan rencana pembelajaran.
d.        Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, ataupun jenis lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran
e.         Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis oleh guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.         Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat oleh guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau pembelajaran.
g.        Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat[16].

C.   Bentuk-Bentuk Kompetensi Guru
       1.    Pengertian Kompetensi
Tentang kompetensi ini ada beberapa rumusan atau pengertian yang perlu dicermati yaitu Kompetensi (competence), menurut Hall dan Jones  yaitu pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perbaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Selanjutnya Richards menyebutkan bahwa istilah kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan untuk menuntaskan kegiatan sehari-hari[17].
Dalam UU guru dan dosen, BAB I (Ketentuan Umum) pasal 1 ayat 10 bahwa pengertian kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan[18].
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewanangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan[19].
Guru profesional harus memiliki 4 (empat) kompetensi yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personality, dan social. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik. Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka guru harus:
       1.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
       2.    Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
       3.    Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
       4.    Mematuhi kode etik profesi.
       5.    Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
       6.    Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
       7.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
       8.    Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan
       9.    Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum[20].
Kompetensi diartikan sebagai suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (memutuskan sesuatu). Ada juga yang mengatakan bahwa “kompetensi atau secara umum diartikan sebagai kemampuan dapat bersifat mental maupun fisik.”
Sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah. No14 tahun 2005 pada pasal 8 mengatakan tentang kompetensi seorang guru. Ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, antara lain: kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi professional, dan kompetensi sosial[21].
Dan dalam UU guru dan dosen dalam BAB II (kompetensi dan sertifikasi) pasal 2 “guru wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 kompetensi guru sebagai mana yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi[22].
Dalam penjabaran lain ke-4 kompetensi guru di atas dijabarkan sebagai berikut:
a.    Kompetensi Pedagogik
       Pengertian Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik, yang meliputi: a) pemahaman peserta didik, b) perancang dan pelaksanaan pembelajaran, c) evaluasi pembelajaran dan, d) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik[23].
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Dapat pula diartikankompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Dalam UU guru dan dosen, kompetensi pedagogik sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
       1)    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
       2)    Pemahaman terhadap peserta didik,
       3)    Pengembangan kurikulum atau silabus,
       4)    Perancangan pembelajaran,
       5)    Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
       6)    Pemanfaatan teknologi pembelajaran,
       7)    Evaluasi hasil belajar, dan
       8)    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di milikinya[24].
Menurut Permendiknas nomor 16 tahun 2007 pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang di rangkum dalam 10 kompetensi inti seperti disajikan berikut ini:
       1)    Menguasai peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
       2)    Menguasai teori belajar dan prinsip-rinsip pembelajaran yang mendidik.
       3)    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
       4)    Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
       5)    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
       6)    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai pontensi yang dimiliki.
       7)    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
       8)    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
       9)    Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
       10Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran[25].
Jadi, dari keseluruhan pengertian tadi dapat kami simpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah cara guru dalam mengajar dan mengatur sistem pembelajaran di kelas dengan menjalin interaksi yang baik terhadap peserta didik.
b.    Kompetensi Kepribadian
       Pengertian Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari[26]. Menurut Hamzah B.Uno Kompetensi Personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”[27].  Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu, seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
Merupakan penguasaan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Selain itu, seorang guru harus mampu:
       1)    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
       2)    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
       3)    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
       4)    Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
       5)    Menunjang tinggi kode etik profesi guru[28].
Dalam UU Guru dan Dosen, kompetensi kepribadian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
       1)    Beriman dan bertakwa,
       2)    Berakhlak mulia,
       3)    Arif dan bijaksana,
       4)    Demokratis,
       5)    Mantap,
       6)    Berwibawa,
       7)    Stabil,
       8)    Dewasa,
       9)    Jujur,
       10)  Seportif,
       11)  Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
       12)  Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri dan,
       13)  Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan[29].
Jadi, kompetensi kepribadian secara ringkas bagi seorang guru ialah sikap dan tingkah laku yang baik, patut untuk diteladani dan menjadi cerminan untuk peserta didik, mampu mengembang potensi dalam diri, serta yang paling utama bagi seorang guru yang  berkepribadian yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi norma agama, hukum dan sosial yang berlaku.
c.      Kompetensi Sosial
       Pengertian Kompetensi Sosial
Dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik/tenaga kependidikan lain, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Sedangkan menurut Hamzah B. Uno kompetensi sosial artinya guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas[30].
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
Dalam pengertian lain, terdapat kriteria lain kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Dalam kompetensi ini seorang guru harus mampu:
       1)    Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif, karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.
       2)    Berkomunikasi secara efektif, simpatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
       3)    Beradaptasi di tempat bertugas diseluruh wilayah republik Indonesia.
       4)    Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain[31].
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.
Jadi, sebagai guru yang baik dan profesional itu tidak hanya mampu berkomunikasi dengan lingkungan kelas dan sekolah tetapi juga bisa berhubungan baik dengan masyarakat sekitar, bisa menjadi sumber ilmu bagi masyarakat dan memberikan kontribusi yang positif.
d.      Kompetensi Profesional
       Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Merupakan kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Kompetensi professional guru merupakan kompetensi yang menggambarkan kemampuan khusus yang sadar dan terarah kepada tujuan-tujuan tertentu[32].
Adapun dalam kompetensi ini seorang guru hendaknya mampu untuk:
       1)    Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang ditempuh.
       2)    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelejaran/bidang pengembangan yang ditempuh.
       3)    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
       4)    Mengembangkan keprofesionalan serta berkelanjutan dengan melakuan tindakan reflektif.
       5   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri[33].
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Dalam UU guru dan dosen, kompetensi profesional sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
       1)    Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan
       2)    Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu[34].
Jadi, dari uraian ruang lingkup diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Berkenaan dengan kompetensi di atas, seorang guru Pendidikan Agama Islam sudah selayaknya menggenggam empat kompetensi tersebut (kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional) karena guru PAI itu berkaitan erat dengan pembentukan karakter anak. Dalam mengaktualisasikan dalam kegiatan belajar-mengajar seorang guru PAI wajib menguasai pembelajaran, mempunyai kepribadian dan akhlak yang mulia, mampu bersosialisasi dengan lingkungan luar dan mempunyai keahlian yang bisa diperhitungkan.
Ada beberapa prinsip dalam ajaran agama Islam yang melandasi profesionalitas pendidik (guru).
Pertama, ajaran Islam memberikan motivasi bagi pendidik (guru) agar bekerja sesuai keahlian.sabda Rasulullah SAW : “Apabila suatu pekerjaan diserahkan kepada orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran” (HR. Muslim).
Kedua, ajaran Islam menekankan pentingnya keikhlasan dalam bekerja. Apabila seorang pendidik ikhlas dalam menjalankan tugasnya, pendidikan tersebut memperoleh dua imbalan, yaitu gaji yang diterimanya dan pemerintah dan pahala yang diterimanya di akhirat. Firman Allah SWT :“ Balasan mereka disisi Tuahan mereka ialah surga ‘Adn yang mengalir dibawahnya sungai mereka kekal di dalamnya selama-lamanya” (qs. Al-Baiyyinah: 8).
Ketiga, agama memberikan motivasi agar selalu berusaha dalam meningkatkan dan mengembangkan profesionalitasnya. Firman Allah SWT: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (Qs. Al-Ra’d: 11).
Keempat, salah satu tujuan manusia diciptakan oleh Allah SWT adalah untuk melaksanakan ubudiyah (ibadah non-ritual)  kepada Allah SWT. Firman Allah SWT : ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Qs. Al-Zhariat: 56).
Keberhasilan suatu pendidikan, memang ditentukan oleh banyak faktor, seperti kurikulum, sarana prasarana, pembiayaan, sumber pembelajaran, metode dan alat/media pembelajaran.
Namun semuanya tidak dapat menjamin pendidikan yang baik jika guru tidak dapat  mengajar dengan baik. Dengan demikian guru adalah kunci keberhasilan dari pendidikan yang baik.
Menurut Syah (1955) merinci kompetensi profesional guru menjadi 3 aspek yaitu :
a           Kompetensi koognitif
Yaitu meliputi penguasaan terhadap pengetahuan kependidikan, pengetahuan materi bidang studi yang diajarakan, dan kemmpuan mentransfer pengetahuan kepada para siswa agar dapat belajar secara efektif dan efisien.
b.      Kompetensi afektif
Yaitu sikap dan perasaan diri yang berkaitan dengan profesi keguruan, yang meliputi self concept, self efficacy, attitude of self-acceptance dan pandangan guru terhadap kualitas dirinya.
c.     Kompetensi psikomotorik
Yaitu kecakapan fisik umum dan khusus seperti ekspresi verbal dan nonverbal.
C.   Bentuk Pelaksanaan Supervisi Profesi dan Kompetensi Keguruan dalam Pendidikan

       1.    Supervisi Pendidikan

Telah dibahas terlebih dahulu pengertian Supervisi adalah suatu kegiatan pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Dalam hal tersebut, sama dengan apa yang dikemukakan oleh Suharsimi (2012), bahwa supervisi adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi mana hal-hal yang sudah, mana yang belum benar, dan mana pula yang tidak benar dengan maksud agar tepat dengan tujuan memberikan pembinaan.
Melihat definisi diatas, dapat dikatakan bahwasanya sekolah sebagai supervisor harus dapat meneliti, mencari dan menentukan syarat-syarat mana yang telah ada dan menvukupi atau yang kurang mencukupi untuk perlu diusahakan dan dipenuhi. Disamping itu, Kepala Sekolah juga berusaha agar senua potensi yang ada di sekolahnya, baik potensi pada unsur manusia maupun yang ada pada alat, perlengkapan, keuangan, dan sebagainya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Supervisi memang penting dilakukan oleh Kepala Sekolah karena supervisi merupakan kegiatan yang sistematis dan terus menerus dilakukan untuk membina dan mengarahkan kerja guru dan tenaga adminitrasi secara efektif dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Ada beberapa prinsip yang harus diperhatiakan oleh Kepala Sekolah selaku  supervisor, yaitu:
       1.    Pengawasan bersifat membimbing dan membantu mengatasi kesulitan
       2.    Bantuan dan bimbingan diberikan secara tidak langsung
       3.    Balikan atau saran perlu segera diberikan
       4.    Pengawasan dilakukan secara periodik
       5.    Pengawasan dilaksanakan dalam suasana kemitraan
Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Kepala Sekolah terhadap tenaga kependidikan khususnya guru, disebut supervisi klinis yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan professional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembelajaran yang efektif. Salah satu supervisi akademik yang popular adalah supervisi klinis yang memiliki beberapa karakterisktik sebagai berikut:
       1.    Supervisi diberikan berupa bantuan(bukan perintah), sehingga inisiatif tetap berada ditangan tenaga kependidikan
       2.    Aspek yang disupervisi berdasarkan usul guru, yang dikaji bersama kepala sekolah sebagai supervisor untuk dijadikan kesepakatan
       3.     Instrumen dan metode observasi dikembangkan oleh guru dan kepala sekolah
       4.     Mendiskusikan dan menafsirkan hasil pengamatan dengan mendahulukan interpretasi guru
       5.     Supervisi dilakukan dalam suasana terbuka secara tatap mukan, dimana supervisor lebih banyak mendengar serta menjawab pertanyaan guru daripada memberi saran dan pengarahan
       6.     Supervisi klinis sedikitnya memiliki tiga tahap, yakni pertemuan awal, pengamatan dan umpan balik
       7.     Adanya penguatan dan umpan balik dari Kepala Sekolah sebagai supervisor terhadap perubahan perilaku guru yang positif sebagai hasil pembinaan
       8.     Supervisi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan suatu keadaan memecahkan suatu masalah
Proses supervisi merupkan rangkaian yang dilaksaakan ketika supervisi dilaksanakan. Secara umum terdapat beberapa tahap, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
a.       Perencanaan
Langkah yang dilakukan :
       1.     Mengumpulkan data melalui kunjungan kelas, pertemuan pribadi, rapat staf
       2.    Mengolah data dengan melakukan koreksi kebenaran terhadap data yang dikumpulkan
       3.     Mengklasifikasi data sesuai dengan bidang permasalahan
       4.     Menarik kesimpulan tentang permasalahan sasaran sesuai dengan keadaan yang seberanya
       5.     Menetapkan teknik yang tepay digunakan untuk memperbaiki atau menignkatkan profesionalisme guru
b.      Pelaksanaan Kegiatan
Merupakan kegiatan nyata untuk memperbaiki atau meningkatkan kemampuan guru. Kegiatan pelaksanaan merupakan kegiatan pemberian bantuan dari supervisor kepada guru agar pelaksanaan dapat efektif harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.       Evaluasi
Merupakan kegiatan untuk menelaah keberhasilan proses dan hasil pelaksanaan supervisi. Evaluasi dilaksanakan secara komprehensif. Sasaran evaluasi supervisi ditujukan kepada semua orang yang terlibat dalam proses pelaksanaan supervisi. Hasil dari evaluasi supervisi akan dijadikan pedoman untuk menyusun progam pelaksanaan berikutnya.
       2.    Rendahnya Keprofesionalan Guru Saat Ini
Saat ini kita memang sedang mengalami yang namanya globalisasi. Dimana seluruh dunia bergabung menjadi satu kesatuan. Termasuk dunia pendidikan. Pantas saja, kita sebagai pandidik dituntut untuk terus berusaha meningkatkan kualitas pendidikan yang untuk kategoti negara kita sendiri, yaitu Indonesia masih rendah dibanding negara-negara tetangga lain.
Untuk itu, bagaimanapun caranya semua pendidik harus mempunyai sikap yang profesional. Jika guru tersebut profesional, maka akan dihasilkan produk pendidikan yang berkualitas. Guru yang berprofesional menjadikan atau proses pembelajaran yang berkualitas, sehingga peserta didik pun senang mengikuti proses pembelajaran tersebut dan pada akhirnya seseorang yang dihasilkan dari sekolah yang berkualitas itu bisa bersaing di era globalisasi saat ini.
Kedudukan guru sebagai tenaga pengajar professional mempunyai visi dan misi. Visinya adalah terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Misinya adalah mengangkat martabat tenaga pengajar, menjamin hak dan kewajiban tenaga pengajar, meningkatkan kompetensi tenaga pengajar, memajukan profesi serta karier tenaga pengajar, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan nasional, mengurangi kesenjangan ketersediaan tenaga pengajar antardaerah dari segi jumlah, mutu kualifikasi akademik, dan kompetensi. Misi lainnya adalah mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Dengan peningkatan profesionalisme guru ini, akan terwujud penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip prefesionalitas. Menurut penelitian, kualitas pendidikan ditentukan oleh 60% kualitas guru. Apabila kualitas guru itu jelek, maka kualitas pendidikan sebesar 60% itu juga akan jelek. Sebaliknya, apabila kualitas guru tersebut baik, maka 40% kualitas pendidikan tersebut akan baik. untuk 40%, adalah faktor-faktor lain yang mempengaruhi kualitas pendidikan lainnya. Dari fakta tersebut, artinya apabila pendidikan ingin maju harus dimulai dari si guru tersebut. Karena disini guru sebagai faktor kunci untuk memajukan pendidikan.
Tetapi, fakta di lapangan berkata lain. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jakarta pada tahun 2012, bahwa berdasarkan tes uji kompetensi guru, menunjukkan bahwa  hasil UKG pada uji kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik guru masih rendah.
Data yang diperolah dari BNSP, sebanyak 49,3% guru SD tidak layak mengajar. Data tu diperoleh ketika semua guru SD maupun MI diadakan Uji Kompetensi. Ternyata 60%  dari guru tersebut mendapatkan nilai dibawah 7. Hal ini sangat memprihatinkan. 
Selanjutnya, data yang diperoleh bahwa untuk guru yang diuji sebanyak 1048 orang guru SMP dalam uji kompetensi profesional khususnya penguasaan materi guru-guru SMP rerata keseluruhan mata pelajaran 6,9. Sedangkan hasil dari uji kompetensi pedagogik, guru yang mendapat nilai D (predikat kurang) adalah 35 persen, nilai C (predikat cukup) adalah 63 persen, mendapat nilai  B (predikat baik) hanya 2 persen, ironisnya  yang mendapat nilai A (predikat amat baik) adalah 0 persen. Dari data di atas dapat diketahui bahwa kompetensi pedagogik yang memenuhi standar kompetensi adalah 35 persen.
Hal yang tidak jauh berbeda pun terjadi pada jenjang SMA dan SMK. Pada tingkat SMA kompetensi profesional khususnya Penguasaan Materi Guru-guru SMA keseluruhan mata pelajaran 5,7.
Fenomena di atas telah menjadi gambaran secara sekilas kepada kita, tentang kondisi dunia pendidikan di negeri kita saat ini, dimana kualitas proses pembelajaran kita masih jauh dari apa yang kita harapkan.  Perlu upaya kerja keras tanpa henti dengan melibatkan seluruh stakeholder, agar pendidikan kita di bumi serumpun sebalai ini dapat bangkit dan mengejar ketertinggalan sehingga mampu berkompetisi secara terhormat dalam era globalisasi ini. Oleh sebab itu reformasi pendidikan, dimana salah satu isu utamanya adalah peningkatan profesionalisme guru merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam mencapai pendidikan yang lebih berkualitas.
Banyak faktor yang menyebabkan mengapa kompetensi guru demikian rendah. Mulai dari komitmen pemerintah rendah, kesejahteraan yang minim, pembinaan dan perlindungan profesi yang belum memadai, kualitas input, LPTK sebagai lembaga yang menghasilkan guru, sampai kepada persoalan kinerja guru yang sangat rendah. Permasalahan itu langsung atau tidak langsung akan berkaitan dengan masalah mutu profesionalisme guru yang masih belum memadai. Padahal sudah sangat jelas hal tersebut ikut menentukan mutu pendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional yang rendah, salah satu penyebabnya adalah mutu guru yang rendah.
Selain faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh:
       1.    Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan banyak guru yang bekerja diluar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak memadai
       2.    Belum adanya standart profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju
       3.    Kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa memperhitungkan outputnya kelak dilapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan
       4.    Kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri
       3.     Supervisi Sebagai Tindakan Peningkatan Keprofesionalan Guru
Pentingnya peningkatan kemampuan profesional guru sekolah dasar dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang. Pertama, ditinjau dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, berbagai metode dan media baru dalam pembelajaran telah berhasil dikembangkan.
Demikian halnya dengan pengembangan materi dalam rangka pencapaian target kurikulum harus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Semua itu harus dikuasai oleh guru dan kepala sekolah, sehingga dapat mengembangkan pembelajaran yang dapat membawa anak didik menjadi lulusan yang berkualitas tinggi.
Dalam rangka itu, peningkatan kemempuan profesional guru sekolah dasar perlu ditingkatkan secara kontinya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan. Selanjutnya ditinjau dari kepuasan dan moral kerja. Sebenarnya peningkatan kemampuan merupakan hak setiap guru. Jadi seorang guru berhak mendapatkan sebuah pembinaan, studi banding, tugas belajar dan dalam bentuk lain.hak-hak seperti itu merupakan sebuah langkah untuk dapat dikatakn sebagai guru yang profesional. Tetapi hak-hak tersebut juga tidak akan berhasil jika si guru tidak mampu dan tidak terampil dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta harus memiliki semangat kerja yang tinggi dan disiplin.
Lalu ditinjau dari keselamatan kerja. Banyak aktivitas pembelajaran di sekolah dasar yang bilamana tidak dirancang dan dilakukan secara hati-hati oleh guru mengandung resiko yang tidak kecil. Aktivitas pembelajaran yang mengandung resiko tersebut banyak ditemukan pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, khususnya pada pokok-pokok bahasan yang dalam proses pembelajarannya menuntut keaktifan siswa dan atau guru menggunakan bahan-bahan kimia. Bilamana pembelajarannya tidak dirancang dan dilaksanakan secara professional, tidak menutup kemungkinan terjadi adanya kecelakaan-kecelakaan tertentu, seperti peledakan bahan kimia, tersentuh jaringan listrik dan sebagainya. Dalam rangka mengurangi terjadinya berbagai kecelakaan atau menjamin keselamatan kerja, pembinaan terhadap guru perlu dilakukan secara kontinu. Di sinilah pentingnya peningkatan kemampuan professional guru di sekolah dasar dalam rangka keselamatan kerja mereka.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah dasar dalam rangka peningkatan kemampuan profesional guru yang dipimpinnya, khususnya guru kelas, guru mata pelajaran Pendidikan Agama, guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, dan guru lainnya adalah supervisi pendidikan yang dilakukan secara terus-menerus. Dilakukannya supervisi dalam rangka peningkatan kemampuan profesional guru sesuai dengan fungsi supervisi itu sendiri. Menurut Sergiovanni (1987), ada tiga fungsi supervisi pendidikan di sekolah, yaitu fungsi pengembangan, fungsi motivasi, dan fungsi kontrol.
Secara sederhana, supervisi pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses pemberian layanan bantuan profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan proses pembelajaran secara efektif dan efesien.
Dengan fungsi pengembangan berarti supervisi pendidikan, apabila dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dapat meningkatkan keterampilan guru dalam mengelola proses pembelajaran. Dengan fungsi motivasi berarti supervisi pendidikan, apabila dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dapat menumbuh kembangkan motivasi kerja guru. Dengan fungsi kontrol berarti supervisi pendidikan, apabila dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, memungkinkan supervisor (kepala sekolah) melaksanakan kontrol terhadap pelaksanaan tugas-tugas guru.
Berdasarkan fungsi tersebut, ada tiga ciri supervisi pendidikan.
       1.    Supervisi pendidikan merupakan sebuah proses
Oleh karena merupakan proses, ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh kepala sekolah atau pengawas dan Pembina lainnya dalam melaksanakan supervisi pendidikan di sekolah.
       2.    Supervisi merupakan kegiatan
Supervisi merupakan suatu kegiatan atau aktivitas membantu guru mengikatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya dalam mengelola proses belajar mengajar. Konsep ini sekaligus menunjukan bahwa pemeran utama dalam meningkatkann kemampuan guru bukan kepala sekolahnya, melainkan guru sendiri, sedangkan kepala sekolahnya, sebagai pembantu. Walaupun demikian seandainya ada guru yang tidak memiliki kemauan untuk mengembangkan dirinya, maka kepala sekolah harus mendorongnya agar berkemauan keras dalam meningkatkan kemampuannya.
       3.    Tujuan akhir supervisi
Tujuan akhir supervisi pendidikan adalah guru semakin mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Proses pembelajaran dapat dikatakan efektif apabila mencapai tujuan instruksional khusus. Proses pembelajaran dikatakan efisien apabila menggunakan sarana dan prasarana atau sumber daya yang efisien.



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Supervisi ialah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar-mengajar yang lebih baik. Orang yang melakukan supervisi disebut dengan supervisor. Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.
Tujuan supervisi pendidikan ialah mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar. Fungsi dan tujuan supervisi pendidikan diantaranya adalah Sebagai arah pendidikan, tujuan sebagai titik akhir, tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan. Dalam hal ini, tujuan pendidikan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Jabatan sebagai guru adalah profesi yang sangat mulia dan tentunya profesi akan berkembang menjadi profesional apabila ditunjang dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru professional.
B.   Saran
Demikian makalah ini kami buat, kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan.  Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan guna perbaikan makalah berikutnya.  Dan semoga makalah ini berguna untuk kita semua. Amin. 
DAFTAR PUSTAKA
Alma,Buchari.2010.Guru profesional.Bandung:Alfabeta
Aplikasi Qur’an in word
B.Uno,Hamzah. Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2008
Hawi, Akmal. kompetensi guru pai. Palembang: Rafah Press. 2010.
Maryono. 2011. Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Mulyasa, E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007.
Muslich, Masnur. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Konteksrual: Panduan Bagi      Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara. 2007.
Nawawi, Hadari. 1993. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Haji Masagung
Rifai, Moh. 1982. Supervisi Pendidikan. Bandung: Jemmars
Subari. 1994. Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Perbaikan Situasi Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara
Subroto, Suryo. 1988. Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Bina Aksara
Syaefudin saud Udin.2011 .Pengembangan profesi guru .Bandung : Alfabeta
Undang-undang sistem pendidikan nasional






[1] Subari, Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Perbaikan Situasi Mengajar, (Jakarta: Bumi Aksara,1994), hlm.1
[2] Suryo Subroto,  Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. (Jakarta: Bina Aksara,1988), hlm.134
[3] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm.17
[5] Moh Rifai, Supervisi Pendidikan. (Bandung: Jemmars, 1982), hlm.39-46
[6] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm. 19-20
[7] Suryo Subroto,  Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. (Jakarta: Bina Aksara,1988), hlm.134
[9] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm.21-23
[10] Buchari alma,Guru profesional(Bandung:Alfabeta,2010) hlm 116
[11] Ibid,hlm 122
[12] Ibid,hlm 127
[13] Udin syaefudin saud, Pengembangan profesi guru (Bandung : Alfabeta,2011)hlm 98
[14] Ibibd,hlm 102
[15] Ibid,hlm 116-118
[16] Ibid,hlm 116-118
[17] Masnur Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual: Panduan Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 15
[18] Undang-Undang Guru dan Dosen, (Bandung: FOKUSMEDIA, 2011), hal. 4
[19] Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, (Palembang: Rafah Press, 2010), hal. 4
[20] Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Prestasi Pustakatya, 2012), hal. 17-18
[21] Ibid, hal. 18
[22] Undang-undang guru dan dosen, (Bandung: FOKUSMEDIA, 2011), hal. 65
[23] Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Prestasi Pustakatya, 2012), hal. 22
[24] Undang-Undang Guru dan Dosen,  hal. 66
[25] Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Prestasi Pustakatya, 2012), hal. 23
[26] Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat di Masa Depan, (Yogyakarta: Grafindo Litera Media, 2009), hal. 122
[27] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi      Aksara, 2008), hal. 69
[28] Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Prestasi Pustakatya, 2012), hal. 19
[29] Undang-Undang Guru dan Dosen,  hal. 66
[30] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi      Aksara, 2008), hal. 69
[31] Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Prestasi Pustakatya, 2012), hal. 19

[32] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007) hal. 135 -138
[33] Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Prestasi Pustakatya, 2012), hal. 19
[34] Undang-Undang Guru dan Dosen,  hal. 66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar