SUPERVISI FASILITAS PENDIDIKAN
TUGAS KELOMPOK
O
L
E
H
MASKUR :13 062 052 046
ALIMUDDIN :13 062 052 048
AHMAD : 13 062 052 050
JAMHARI :13 062 052 052
MUHAMMAD JABAL NUR :13 062 052
061
PROGRAM PASCA SARJANA ILMU ISLAM
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatNya sehingga Penyusun bisa
menyelesaikan makalah yang berjudul “SUPERVISI
FASILITAS PENDIDIKAN”
Dalam penyusunan makalah ini Penyusun
telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan Penyusun. Namun
sebagai manusia biasa, Penyusun tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari
segi tekhnik Penyusunan maupun tata bahasa. Tetapi walaupun demikian Penyusun
berusaha sebisa mungkin menyelesaikan makalah meskipun tersusun sangat
sederhana.
Kami menyadari tanpa kerja sama
antara Dosen pembimbing dan Penyusun serta beberapa kerabat yang memberi
berbagai masukan yang bermanfaat bagi Penyusun demi tersusunnya makalah ini.
Untuk itu Penyusun mengucapakan terima kasih kepada pihak yamg tersebut diatas
yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan dan saran demi
kelancaran penyusunan makalah
Demikian semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi Penyusun dan para pembaca pada umumnya. Kami mengharapkan saran
serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
Wassalam
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Administrasi fasilitas pendidikan
merupakan hal yang sangat menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari
pendidikan, sebagai seorang personal pendidikan kita dituntut untuk menguasai
dan memahami administrasi fasilitas, untuk meningkatkan daya kerja yang efektif
dan efisien serta mampu menghargai etika kerja ssesama personl pendidikan,
sehingga akan tercipta keserasian, kenyamanan, yang dapat menimbulkan
kebanggaan dan rasa memiliki baik dari warga sekolah maupun warga masyarakat
sekitarnya.
Lingkungan pendidikan akan bersifat
positif atau negatif itu tergantung pada pemeliharaan administrasi fasilitas
itu sendiri. Terbatasnya pengetahuan dari personal tata usaha sekolah akan
administrasi fasilitas pendidikan, serta kurangnya minat dari mereka untuk
memahaminya dengan sungguh-sungguh melatar belakangi penyusunan makalah ini.
B.Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat disimpulkan beberapa
rumusan masalah sebagai berikut:
1.Bagaimana
pengertian Fasilitas pendidikan?
2.Bagaimana
bentuk-bentuk Fasilitas pendidikan?
3.
Bagaimana
bentuk-bentuk fungsi Fasilitas
pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fasilitas Pendidikan
Fasilitas pendidikan adalah semua
perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam
proses pendidikan di sekolah. fasilitas pendidikan diklasifikasikan menjadi
tiga macam, yaitu :
1. Habis tidaknya dipakai
a. Fasilitas pendidikan yang hbis
dipakai, segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu
yang relatif singkat. Contoh, kapur tulis.
b. Fasilitas pendidikan yang berubah
bentuk, misalnya, kayu, besi, dan kertas karton yang digunakan guru dalam
mengajar.
c. Fasilitas pendidikan tahan lama,
adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus
dan dalam waktu yang relatif lama. Contoh, bangku sekolah, mesin tulis, atlas,
globe, dan peralatan olah raga.
2. Bergerak tidaknya saat pada saat digunakan
a. Fasilitas pendidikan yang
bergerak adalah fasilitas pendidikan yan bisa digerakan atau dipindah sesuai
kebutuhan pemakainya, contohnya almari arsip sekolah.
b. Fasilitas pendidikan yang tidak
bergerak, adalah semua fasilitas pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat
sulit untuk dipindahkan misalnya, saluran dari Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
3. Hubungannya dengan proses belajar mengajar.
Ditinjau dari hubungannya dengn
proses belajar mengajar,fasilitas pendidikan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
a. Alat pelajaran, adalah alat yang
digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar, misalnya buku, alat tulis, dan alat praktik.
b. Alat peraga, adalah alat pembantu
pendidikan dan pengajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan, atau benda-benda
yang mudah memberi pengertian kepada anak didik berturut-turut dari yang
abstrak sampai yang konkret.
c. Media pengajaran, adalah fasilitas
pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar,
untuk lebih mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan
pendidikan. Ada tiga jenis media, yaitu audio, visual, dan audio visual.
B. Bentuk-Bentuk Fasilitas
Pendidikan
Adapun bentuk-bentuk fasilitas pendidikan pendidikan di sekolah
bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
1.a Fasilitas
pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar,
seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik ketrampilan, dan ruang
laboratorium.
1.b.
Fasilitas sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar,
tetapi secara langsung sngt menunjang terjadinya proses belajar mengajar,
misalnya, ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kmar
kecil, ruang usaha kesehatan sekolah, uang guru, ruang kepala sekolah, dan
tempat parkir kendaraan.
2. Jenis Fasilitas
PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikn, pasal 42
i.
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki fasilitas yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
ii. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prafasilitas yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
3. Standar Fasilitas
Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun
2007 tentang Standar Fasilitas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA
i. Standar Fasilitas SD/MI
1. Lahan
a. Lahan untuk SD/MI memenuhi ketentuan
rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik
b. Luas lahan yang dimaksud adalah luas
lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prafasilitas sekolah
berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
c. Lahan terhindar potensi bahaya yang
mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk
penyelamatan dalam keadaan darurat.
d. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan
pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan.
2. Bangunan Gedung
a. Bangunan gedung memenuhi ketentuan
rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik.
b. Bangunan gedung
memenuhi ketentuan tata bangunan.
c. Bangunan gedung memenuhi persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
d. Bangunan gedung menyediakan fasilitas
dan aksebilitas yng mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
e. Bangunan gedung
dilengkapi sistem keamanan.
f. bangunan gedung dilengkapi intalasi
listrik dengan daya minimum 900 watt.
g. Kualitas bangunan gedung minimum
permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 pasal 45, dan mengacu pada
standar PU.
h. Bangunan gedung
baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
F. Kelengkapan Fasilitas
i. Kelengkapan Fasilitas
SD/MI
1. Ruang kelas
2. Ruang Perpustakaan
3. Laboratorium IPA
4. Ruang pimpinan
5. Ruang guru
6. Ruang beribadah
7. Ruang UKS
8. Jamban
9. Gudang
10. Ruang sirkulasi
11. Tempat bermain/berolahraga
ii. Kelengkapan Fasilitas SMP/MTs
1. Ruang kelas
2. Ruang perpustakaan
3. Ruang laboratorium IPA
4. Ruang pimpinan
5. Ruang guru
6. Ruang tata usaha
7. Tempat beibadah
8. Ruang konseling
9. Ruang UKS
10. Rung organisasi kesiswaan
11. Jamban
12. Gudang
13. Ruang sirkulasi
14. Tempat bermain/ berolahraga
iii. Kelengkapan fasilitas SMA/MA
1. Ruang kelas
2. Ruang perpustakaan
3. Ruang laboratorium biologi
4. Ruang laboratorium fisika
5. Ruang laboratorium kimia
6. Ruang laboratorium komputer
7. Ruang laboratorium bahasa
8. Ruang pimpinan
9. Ruang guru
10. Ruang tata usaha
11. Tempat beribadah
12. Ruang konseling
13. Ruang UKS
14. Ruang organisasi kesiswaan
15. Jamban
16. Gudang
17. Ruang sirkulasi
18. Tempat bermain/berolahraga
C. Bentuk-Bentuk Fungsi
Fasilitas Pendidikan
Menurut Subagio Atmodieirio (2000),
pengelolaan (manajemen) perlengkapan meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.
Fungsi
perencanaan dan penentuan kebutuhan
Melalui rencana dan penentuan
kebutuhan akan dihasilkan antara lain : rencana pembelian, rencana rehabilitas,
rencana distribusi, rencana sewa, dan rencana pembuatan.
2.
Fungsi
penganggaran
Fungsi ini terdiri atas
kegitan-kegiatan dan usha-usaha untuk merumuskan perincian penentuan kebutuhan
dalam suatu skala standar, yaitu skala mata uang dan jumlah biaya dengan
memperhatikan pengarahan dan pembatasan yang berlaku.
Anggaran fasilitas meliputi :
anggaran pembelian, anggaran perbaikan dan pemeliharaan, anggaran penyimpanan
dan penyluran, anggaran penelitian, dan anggaran pengembngan barang.
3.
Fungsi
pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan dan usaha
untuk menambah dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa berdasarkan peraturan
yang berlaku dengan menciptakan sesuatu yang belum ad menjadi ada.
Pengadaan dapat dilakukan dengan
cara : pembelian, penyewaan, peminjaman, pemberian(hibah), penukaran,
pembuatan, dan perbaikan.
4.
Fungsi
penyimpanan
Penyimpanan merupakan suatu kegiatan
dan usaha melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan
didalam ruang penyimpanan.
Fungsi penyimpanan meliputi penyipn
ruang-ruang penyimpanan, tatalaksana penyimpanan, tindakankeamanan dan
keselamatan.
5.
Fungsi
penyaluran
Penyaluran merupakan kegiatan dan
usaha untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan pemindahan
barang dari suatu tempat ketempat lain, yaitu dari tempat penyimpanan ke tempat
pemakaian.
6.
Fungsi
pemeliharaan
Pemeliharaan adalah suatu proses
kegiatan untuk mempertahankan kondisi teknis dan daya guna suatu alat produksi
atau fasilitas kerja (fasilitas) dengan jalan merawatny, memperbaiki,
merehabilitasi dan menyempurnakannya.
7.
Fungsi
penghapusan
Fungsi penghapusan adalah kegiatan
dan usaha-usaha pembebasan barang dari pertanggungjawaban sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8.
Fungsi
pengendalian
Fungsi pengendalian adalah fungsi
yang mengatur dan mengarahkan cara pelaksanaan dari suatu rencana, program,
proyek dan kegiatan, baik dengan pengaturan dalam bentuk tatalaksana ataupun
melalui tindakan turun tangan untuk memungkunkan optimasi dalam penyelenggaraan
suatu rencana, program, proyk, dan kegiatan oleh unsur dan unit pelaksana.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Administrasi fasilitas adalah semua
perangkat peralatan, bahan dan perabot yang langsung digunakan dalam pross
pendidikan di sekolah. Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi fasilitas
adalah agar PBM (proses belajar mengajar) semakin efektif dan efisien guna
membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Burhanudin, Yusak. 2005. Administrasi Pendidikan. Bandung :
Pustaka Setia.
Gunawan, Ary H. 1996. Administrasi Sekolah ”Administrasi
Pendidikan Mikro” Jakarta : Rineka Cipta
Hand Out Administrasi Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar